Jakarta, 3/6 (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri kembali berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni 2014. Sebelumnya nelayan - nelayan tersebut ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Selasa (3/6).

Sharif menjelaskan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri, merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia. "Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya", ungkap Sharif.

Menurut Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. "Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste", tandas Sharif.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur.  Sedangkan satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi. "Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan,Sumatera Utara", kata Syahrin.

Kemudian pemulangan tahap II dilakukan terhadap 12 nelayan, pada tanggal 30 Mei 2014 melalui Bandara Kualanamu Medan. Nelayan tersebut, yakni Sahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, Ibrahim, asal Kabupaten Batubara, dan Edi, asal Kabupaten Deli Serdang. "Sedangkan dalam waktu yang berdekatan KKP memulangkan lima orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Juni 2014 melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima nelayan yang dipulangkan dari Darwin Australia, yaitu Musran, Asrullah, Fusilat, Mustang, dan Surya", tambah Syahrin.

Syahrin menuturkan, kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama - sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan upaya - upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas - batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan, serta  berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014