Sungailiat (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jumlah murid baru tingkat sekolah dasar (SD) maksimal 32 orang per kelas.

"Melalui surat edaran, kebijakan tersebut sudah kami sampaikan ke seluruh pengelola sekolah dasar agar mereka mematuhinya pada penerimaan siswa baru," kata Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Ervawi, Jumat.

Kebijakan tersebut kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan termasuk mempengaruhi dengan penerimaan tunjungan sertifikasi guru.

"Untuk jumlah minimal per kelas bagi siswa SD sebanyak 20 orang siswa dan maksimal 32 orang siswa, dan jika terdapat kelebihan jumlah siswa dari batas maksimal maka pihak sekolah harus membuka ruang kelas baru untuk menampung kelebihan siswa itu," katanya.

Dia menegaskan, jika pihak sekolah tidak memyediakan ruang kelas baru bagi siswa yang melebihi dari batas maksimal itu, tentu berdampak pada persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di sekolah itu.

"Kebijakan tersebut adalah penataan jumlah murid di setiap sekolah dasar serta persoalan tunjangan sertifikasi dan akan diberlakukan secara keseluruhan pada tahun 2016," katanya.

Selain pembatasan jumlah murid SD di ruang kelas kata dia, pihaknya mengatur mengenai batasan umur murid masuk kelas satu SD dimana ditetapkan usia enam tahun ke atas.

"Bagi siswa yang masuk kelas satu SD harus berusia enam tahun ke atas, dan kalaupun terdapat ada siswa yang usianya di bawah dari ketentuan tersebut, pihak wali murid harus melampirkan surat keterangan dari psikolog," jelasnya.

Surat keterangan dari psikolog, kata dia, dapat menyatakan bahwa meskipun anak yang bersangkutan usianya di bawah ketentuan namun dapat mengikuti proses belajar di sekolah.

"Kita hanya khawatir kalau anak dipaksakan masuk sekolah padahal usianya di bawah enam tahun akan berdampak buruk bagi perkembangan pendidikan sekolah dan bagi si anak itu sendiri," katanya.

(KR-KMN/A013)

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014