Bukittinggi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan sejumlah masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres 9 Juli 2014.

Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan, masyarakat yang tak masuk dalam DPS tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada pilpres.

Terdapatnya sejumlah nama tersebut dari hasil pendataan yang dilakukan petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) yang tersebar di 24 keluraha pada tiga kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi yakni Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kecamatan Gugukpanjang dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, katanya.

"Pendataan yang dilakukan PPL itu bertujuan agar setiap masyarakat yang telah cukup umur atau telah mempunyai hak pilih bisa menyampaikan hak suara pada Pilpres," katanya.

Ia mengatakan, sistem pemilihan pada pilpres hampir sama dengan pileg dimana bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, namun telah memiliki hak pilih akan ada daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPK-TB).

Sehingga, katanya, dengan demikian tidak akan ada masyarakat yang telah cukup umur yakni 17 tahun atau sudah menikah semuanya akan dapat menyampaikan hak pilih pada pilpres.

Ia menyebutkan, penyempurnaan DPS pilpres 9 Juli 2014 sebanyak 73.943 nama oleh KPU dari total DPT pileg sebanyak 79.481 nama itu akan terus diawasi PPL agar tidak ditemukan daftar pemilih ganda.

"Jika jumlah DPS pilpres sebanyak 73.943 nama tersebut sudah ditetapkan sebagai DPT pilpres, dan ternyata masih ada pemilih yang ganda ditemukan berarti kerja pemutakhiran pemilih tidak maksimal dilakukan KPU," katanya.

Jumlah DPS 73.943 nama tersebut berkurang sebanyak 5.538 nama dari total DPT pileg sebanyak 79.481 nama, katanya.
(KR-HMR/O001)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014