Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil membebaskan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati di Arab Saudi terkait tuduhan pembunuhan terhadap tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Jembatan Kandara pada 2010.

"Kami telah membebaskan dua pria TKI dari hukuman mati bernama Anang Waluyo dan Hariyanto pada 8 Juni 2014. Mereka dituduh berkelahi dan membunuh seorang tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Kandara," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak saat jumpa pers di Jakarta, Senin siang.

Tatang mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah melakukan upaya maksimal dalam membebaskan para TKI yang tidak bersalah tersebut.

Dalam upayanya, kantor konsulat telah memberikan bantuan hukum melalui penunjukan pengacara bernama Khudran Al-Zahrani serta mendampingi selama mereka ditahan di penjara.

Selain itu Kementerian juga mengirim tim ke Arab Saudi untuk membantu penyelesaian kasus dan memberikan pendampingan.

"Konjen di Jeddah dan tim selalu mendampingi selama proses hukum berlangsung. Kasus tersebut dimulai sejak 2010 dan persidangan menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah," kata Tatang.

Kementerian akan memulangkan kedua TKI tersebut ke kampung halaman masing-masing di Lumajang, Jawa Timur dan Bantul, Jawa Tengah.

Kedua TKI tersebut menyatakan apresiasi mereka terhadap upaya perlindungan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kami sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas upaya perlindungan dari RI, terutama dari Konjen RI di Jeddah dan Kementerian Luar Negeri," kata Anang yang menambahkan sipir di penjara Arab Saudi telah memperlakukan mereka dengan baik tanpa ada kekerasan.

Hariyanto berpesan kepada seluruh TKI agar tidak melanggar peraturan hukum di Arab Saudi atau negara manapun. Kami telah belajar banyak dari kasus ini," kata Hariyanto.

Bentrokan yang terjadi di jembatan Kandara pada Maret 2010 melibatkan sekitar 200-300 orang tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka.

Perkelahian tersebut diduga disebabkan karena tenaga kerja asal Sri Lanka yang melecehkan perempuan TKI sehingga TKI lainnya tidak terima.

Anang dan Hariyanto termasuk ke dalam mereka yang berkelahi dan didapati keduanya sedang mabuk saat kejadian sehingga menjadi tersangka.

Pemerintah Arab Saudi membebaskan keduanya karena mereka dinyatakan tidak bersalah setelah tidak adanya bukti yang memberatkan mereka sebagai pelaku pembunuhan.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014