Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supriartono dengan empat tahun penjara karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu.

"Dengan mempertimbangkan bukti-bukti selama persidangan, menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Guntoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU menilai perbuatan Gatot sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi.

Jaksa menuntut Gatot dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang menyatakan Gatot memberi perintah untuk membunuh, melainkan Gatot memerintahkan untuk memberi pelajaran," kata Guntoro.

Atas tuntutan itu, Gatot menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun.

Sebelumnya JPU mendakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya, eksekutor pembunuhan Holly yang juga sopir yang bekerja untuk Gatot, Surya Hakim, mengakui dirinya yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap Holly Angela.

Dalam aksinya, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.

Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014