Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mempertanyakan program restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airline (Merpati) .

"Kami jadwalkan, Rabu 11 Juni akan Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, untuk menyelesaikan masalah Merpati," kata Wakil Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Azman Azzam Nataprawira, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin.

Hadir pada RDP tersebut, Dirut Merpati Asep Ekanugraha, dan termasuk Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro, Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Kontruksi dan Jasa lainnya Gatot Trihargo, serta Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Saiful H Manan.

Menurut Azman yang juga anggota DPR dari Fraksi Demokrat, pemanggilan Dahlan disebabkan banyaknya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen baru Merpati.

Sejak 1 Februari 2014, Merpati terpaksa menutup sebagian besar rute penerbangan karena tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan operasional.

Perusahaan yang didirikan 6 September 1962 tersebut, saat ini terlilit utang hingga sekitar Rp7,3 triliun, meskipun restrukturisasi berupa penyuntikan dana APBN terhadap perusahaan sudah berkali-kali dilakukan.

Azman menjelaskan, pada rapat tersebut Dirut Merpati tidak dapat menjelaskan berbagai pertanyaan yang dilontarkan anggota DPR mulai dari pengangkatan direksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, hingga soal pembayaran utang kepada pihak leasing.

"Ada direksi yang mengangkat sendiri direktur operasi dan menempatkannya di bawah direktur produksi. Seharusnya direktur operasi berdiri sendiri karena soal keselamatan penerbangan," ujarnya.

Selain itu terdapat dua orang direksi dan komisaris yang berlatarbelakang Capt Pilot meminta uang pengganti profesi hingga sekitar Rp500 juta, meskipun mereka sudah mendapatkan gaji dari jabatannya.

"Ini benar-benar rampok. Perusahaan (Merpati) sedang sekarat, tapi ada direksi dan komisaris yang tega meminta uang perusahaan. Ini harus kita pertanyakan kepada Dahlan," tegas Azam.

Sementara itu anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratkno mengatakan, dalam penanganan Merpati sudah terjadi mismanagement sehingga membuat perusahaan semakin terpuruk.

Anggota DPR lainnya, juga mempertanyakan adanya percepatan pembayaran utang leasing kpada dua pihak 1,8 juta dolar AS.

Saat ini, Merpati sedang melakukan restrukturisasi dan revitalisasi di bawah penanganan PT PPA yang membutuhkan kucuran dana sekitar Rp150 miliar.

Opsi penyelematan Merpati ditempuh melalui sejumlah opsi seperti konversi utang menjadi saham (debt to equity swap).

Pemegang saham juga menyetujui penjualan dua unit anak usaha yaitu Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) kepada PPA.

Komisi VI DPR memutuskan untuk menunda program-program tersebut sampai mendapat masukan dan kejelasan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan Chatib Basri.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014