Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013 Wajar Dengan Pengecualian.

"Dua permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP 2013 yaitu permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara dan permasalahan Saldo Anggaran Lebih," kata Ketua BPK Rizal Djalil dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Saat menyampaikan Hasil Pemeriksaaan atas LKPP 2013 dalam Sidang Paripurna DPR, dia menjelaskan kelemahan pemerintah dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara terlihat pada nilai piutang over lifting minyak dan gas Rp3,81 triliun dari total Rp7,18 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait.

Kedua, ia menjelaskan, ada kelemahan pengelolaan piutang dalam hal nilai piutang penjualan migas bagian negara Rp2,46 triliun dari total Rp3,86 triliun yang belum pasti dan masih memerlukan pembahasan KKKS terkait.

"Ketiga, nilai aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang disajikan sebesar Rp66,01 triliun belum termasuk nilai Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri," ujarnya.

Keempat, menurut Rizal, dana belanja pensiun Rp302,06 miliar yang lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil penerima pensiun dan belum disetorkan kembali serta belum disajikan sebagai piutang.

Dia juga menjelaskan masalah dalam penyajian Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun kemungkinan mengandung salah saji.

Rizal juga mengatakan BPK menemukan permasalahan signifikan lain terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, kelemahan pengendalian intern antara lain ada pada ketidakjelasan basis regulasi terkait metode perhitungan witholding tax atas empat Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan yang mengakibatkan ketidakpastian potensi penerimaan negara.

Selain itu, menurut dia, ada penerimaan hibah langsung pada 19 kementerian lembaga Rp2,69 triliun yang belum dilaporkan dan pengendalian atas pengelolaan belanja subsidi nonenergi yang kurang memadai.

Rizal menjelaskan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan antara lain terjadi pada penetapan dan penagihan pajak tidak sesuai ketentuan mengakibatkan piutang pajak daluwarsa Rp800,88 miliar.

Ia menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 30 kementerian lembaga Rp384,97 miliar dan satu juta dolar AS juga terlambat atau belum disetor, kurang/tidak dipungut, berindikasi setoran fiktif, dan digunakan langsung di luar mekanisme APBN.

Selain itu pembiayaan kegiatan SKK Migas juga tidak melalui mekanisme APBN dan tidak dilaporkan dalam LKPP dan alokasi laba BUMN untuk dana program kemitraan dan bina lingkungan yang dikelola secara ekstrakomptabel mengurangi hak negara atas kekayaan BUMN minimal Rp9,13 triliun dan berpotensi disalahgunakan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014