penegakkan hukum perpajakan belum cukup efektif meningkatkan kepatuhan perpajakan baik kewajiban administratif maupun kewajiban pembayaran pajak.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyebab berkurangnya penerimaan pendapatan pajak tahun 2013, yang hanya Rp1,099 triliun atau lebih kecil empat persen dari yang target yang ditetapkan.

"Kondisi shortfall (berkurangnya) penerimaan perpajakan ini dipengaruhi faktor internal dan eksternal pemerintah yang meliputi tiga elemen yaitu kebijakan pajak, institusi pemungut pajak, dan wajib pajak," kata ketua BPK, Rizal Djalil, dalam Sidang Paripurna ke 27 DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Rizal saat menyerahkan Hasil Pemeriksaaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Rizal menjelaskan reformasi perpajakan sejak tahun 1983 telah menghasilkan berbagai perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan. Hal itu menurut dia mengingkatkan kekuatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Namun penegakkan hukum perpajakan belum cukup efektif meningkatkan kepatuhan perpajakan baik kewajiban administratif maupun kewajiban pembayaran pajak," ujarnya.

Rizal menjelaskan kebijakan perpajakan seharusnya mampu mendorong kepatuhan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan dan membayar kewajiban pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah. Dalam hal institusi pemungut pajak, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

"Situasi internal yang relatif belum kondusif pasca munculnya kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan aparat pajak beberapa waktu ini diharapkan tidak mengganggu kinerja DJP," katanya.

Internal DJP menurut dia, diharapkan mengevaluasi menyeluruh atas kebijakan dan pelaksanaan restitusi pajak sehingga dapat memitigasi praktik restitusi pajak yang mengurangi penerimaan pajak dengan tidak semestinya bahkan merugikan keuangan negara. Dalam hal institusi, DJP selama satu dekade telah melaksanakan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan.

"Pembenahan kelembagaan dan pemberian remunerasi kepada aparat pajak merupakan faktor penentu keberhasilan kinerja optimalisasi penerimaan pajak," katanya.

Menurut dia, selama ini pemerintah belum pernah mengevaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan. BPK menyarankan pemerintah mengevaluasi hal tersebut terutama efektivitas atau kecukupan nilai remunerasi.

"Selain itu kemungkinan peningkatan kemandirian atau otonomi lembaga DJP yang berada langsung di bawah kendali presiden," ujarnya.

Rizal menjelaskan untuk faktor eksternal utamanya wajib pajak yaitu kondisi perekonomian dan resesi global mempengaruhi kemampuan wajib pajak untuk meningkatkan dan memenuhi pembayaran pajak.

Untuk itu menurut dia, pemerintah harus senantiasa mendorong pertumbuhan investasi dan produksi sektor riil untuk meningkatkan perekonomian dan kemampuan wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajaknya.

(I028)

Pewarta: Imam Budiaksono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014