Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan somasi yang dilayangkan kementeriannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bermaksud untuk menghambat proses pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) namun upaya untuk mengingatkan agar kedua pihak dapat berkomunikasi lebih baik.

"Kalau soal somasi saya kira itu harus dilakukan karena kita menerapkan tertib peraturan, jadi artinya seorang pejabat jangan seenaknya mengumbar statement apalagi ternyata setelah dicek anak buahnya sendiri yang melakukan kesalahan, dan dia baru tahu setelah dilakukan," kat Roy di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan somasi itu diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan juga upaya cek dan pengecekan ulang sebelum sebuah hal disampaikan pada publik.

"Saya orang yang tertib administrasi, meski saya berada di luar negeri waktu itu, saya mewakili Indonesia di Sabah Malaysia. Saya kemudian saya cross check dengan jajaran, dan pasti bahwa ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi selama seminggu kemarin terus menerus dilakukan tuduhan," kata Menpora.

"Dan ternyata faktanya baru kemarin siang (Senin 9/6) pada saat kami mau melakukan jumpa pers tentang somasi itu, syarat itu dikumpulkan atau diberikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpora, yaitu bahwa ada sertifikat yang nanti akan dilakukan untuk penggantian Stadion Lebak Bulus yaitu di Taman BMW," lanjut Menpora.

Menpora mengatakan telah berkomunikasi dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menpora mengatakan somasi itu tidak bersifat personal.

"Ini bukan personal, ini adalah antar instansi, saya hanya menyayangkan kenapa Pak Ahok tidak koreksi dulu ke dalam," katanya.

Roy Suryo mengatakan somasi yang diajukan bisa saja dicabut, namun demikian ia meminta proses penggantian stadion Lebak Bulus bisa berjalan dengan baik dan tidak ada masalah.

"Mungkin bisa nantinya kalau saya saja, karena kami ingin cepat ini MRT selesai, tapi kami tidak ingin kasus Stadion Menteng terjadi, Stadion Menteng itu hilang begitu saja tanpa ada pengganti karena tidak ada peraturan yang harus diikuti waktu itu," paparnya.

Ia menambahkan,"sekarang, ada aturannya, bagaimana di Stadion Lebak Bulus kalau mau dialihfungsikan mau jadi depo MRT, tapi ada penggantinya, waktu itu diusulkan di Ulujami, di Pesanggarahan, kami tidak mempermasalahkan penggantinya asal sesuai, sekarang yang dipermasalahkan di Taman BMW, kami dengar, sudah mau digroundbreaking."

Roy mengharapkan proses kelengkapan yang diajukan Pemprov DKI terkait Taman BMW bisa segera diselesaikan termasuk bukti sertifikat dari 30 hektar Taman BMW.

"30 hektare lebih, yang sudah disertifkasi baru 12 hektar , 12 hektar itu pun di luar, ada satu data yang menarik yang disampaikan Pak Pri (mantan Wagub DKI-red). Beliau juga menyarankan pada saya hati-hati betul," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melayangkan somasi kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pernyataannya yang menuding pihak Kemenpora sebagai penyebab keterlambatan pembangunan proyek Mass Rapid Transportation (MRT).

"Hari ini pada 9 Juni 2014, Kemenpora mengirimkan somasi kepada Pemprov DKI, dalam hal ini Plt Gubernur DKI, agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataan bahwa yang menghambat proyek MRT adalah Kemenpora," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, terkait izin pembongkaran Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang belum dikeluarkan Kemenpora.

Menurut dia, pihaknya baru menerima sejumlah persyaratan terkait izin alih fungsi lahan Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Senin (9/6) pagi.

Sementara dalam pemberitaan yang berkembang, terkesan seolah-olah dokumen persyaratan tersebut sudah diberikan Pemprov DKI kepada Kemenpora sejak lama.

"Dalam pemberitaan di media minggu lalu, disebut-sebut Kemenpora mempersulit. Bahkan Kepala Disorda DKI Jakarta Ratiyono yang dikuatkan Pak Ahok menyatakan semua dokumen persyaratan sudah disampaikan, tunggu apa lagi?" katanya.

Dalam somasinya itu, menurut Roy, pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam bagi Ahok segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi soal pernyataan yang dia lontarkan sebelumnya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014