... Realitanya begitu. Orangtua tidak mengedukasi secara baik... "
Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bengkulu mengaku menghadapi dilema jika kerap menilang pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah namun belum memiliki SIM, alias masih di bawah umur.

Sebetulnya, telah beberapa kali kecelakaan lalu-lintas serius terjadi yang melibatkan kalangan pengendara di bawah umur tanpa SIM ini. Yang paling fenomenal adalah AQJ, anak musisi Ahmad Dani, yang memacu kendaraannya sebegitu cepat di Tol Jagorawi, menabrak mobil, dan menewaskan beberapa orang di dalam mobil itu. 

"Saat kami sering lakukan razia dan menilangnya, ada kekhawatiran kemudian pelajar itu dan yang lainnya enggan ke sekolah. Polisi yang nanti disalahkan masyarakat," kata Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Bengkulu, AKBP Raden Idrawan, di Kota Bengkulu, Rabu.

Pernyataan dia itu dikemukakan dalam Dialog Publik yang digagas PT Jasa Raharja Bengkulu dengan tema "Komitmen PRIME untuk Pelayanan Prima".

Namun demikian, lanjut dia, penertiban dan penilangan tetap dilakukan sesuai aturan manakala ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

Idrawan juga mengatakan, rata-rata pelajar pengendara kendaraan bermotor tanpa SIM karena masih di bawah umur itu anak dari kalangan berada.

"Maaf ini. Realitanya begitu. Orangtua tidak mengedukasi secara baik," kata dia.

Ia pun menjelaskan, bersama pihak terkait seperti Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada siswa-siswa untuk tidak berkendara saat ke sekolah.

Dia mengatakan, pernah mengamati di persimpangan lampu merah DPRD Provinsi Bengkulu selama satu jam; banyak pelanggaran lalu-lintas pengendara mobil semata-mata karena tidak ada polisi di tempat. 

"Roda empat itu kendaraan pribadi. Ini menunjukkan mereka adalah orang berada tetapi tidak patuh dengan aturan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Harwan Muldidarmawan, mengatakan, pada 2013, 70,68 persen korban kecelakaan lalu-lintas adalah laki-laki dan sisanya perempuan.

Kemudian, 58 persen korban itu kecelakaan lalu-lintas itu mereka adalah pengendara kendaraan roda dua pada rentang usia 15 tahun hingga 64 tahun.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014