Negara (ANTARA News) - Puluhan anak-anak di Kabupaten Jembrana, Bali diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS alias B, seorang pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

"Pelaku sudah kami tangkap, kami juga sudah memeriksa beberapa korban, serta mengamankan buku agenda milik pelaku yang berisi nama-nama korbannya," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Hagnyono, di Negara, Rabu.

Menurutnya, dalam buku agenda milik pelaku MS alias B, tercatat 23 nama yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

"Kepada kami pelaku hanya mengingat nama delapan korban, tiga di antaranya namanya tercatat dalam buku tersebut, sementara lima lainnya tidak. Sehingga sementara ini, total korban ada 28 orang, yang seluruhnya remaja laki-laki," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut setiap malam minggu di rumah pelaku di kompleks pegawai TNBB ramai dengan anak-anak remaja.

"Masyarakat juga melihat ada keganjilan dari remaja yang datang. Saat masuk mereka kelihatan gembira, namun saat pulang tampak lemas. Kami lalu melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus ini," katanya.

Saat diperiksa polisi, menurutnya, pelaku mengaku sudah mengalami kelainan seksual tersebut sejak bertugas di Timor Timur, hingga pindah ke Taman Nasional Bali Barat di Kelurahan Gilimanuk, sejak tahun 2010.

Di tempat tugas yang baru tersebut, pelaku pertama kali berhubungan dengan DW, yang juga ia suruh mencari anak laki-laki untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Tapi DW menolak, sehingga pelaku mencari sendiri dan bertemu dengan R di sebuah minimarket. Setelah R ini, menyusul korban-korban lainnya," kata Hagnyono.

Ia mengatakan, rata-rata korban diiming-imingi dengan uang, kemudian pelaku melakukan oral seks terhadap korban di rumah dinasnya.

"Pelaku tidak melakukan sodomi, karena alat vitalnya tidak bisa ereksi. Ia hanya melakukan oral seks terhadap korban," ujarnya.

Dari puluhan korban, pelaku mengaku, ada yang hanya diajak sekali, tiga kali, sampai enam kali.

Sementara pelaku yang ditemui di Polres Jembrana mengatakan, dirinya sejak kecil ditinggal ayahnya, sehingga hanya diasuh oleh ibunya.

"Ibu saya memperlakukan saya seperti anak perempuan. Saat SMA, saya juga pernah mengalami pelecehan seksual, sama dengan yang saya lakukan terhadap anak-anak itu," katanya.

MS juga membantah, kalau ia sendiri yang mencari puluhan korban tersebut, karena ada calo yang menawarinya.

Menurutnya, setiap memberikan remaja laki-laki untuk diajaknya kencan, calo tersebut minta komisi Rp150 ribu.

"Saya akan jalani proses hukum ini, tapi saya juga berharap ada keadilan, karena adanya anak-anak yang mau saya ajak kencan, bukan hanya salah saya," ujarnya.

Penyidik Polres Jembrana menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014