Operasional PT Migro Metal Perdana (PT MMP) harus dihentikan sementara, perlu ditekankan kepada masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu di pusat dan Gubernur Sulut."
Manado (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan bahwa penambangan biji besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus dihentikan.

"Operasional PT Migro Metal Perdana (PT MMP) harus dihentikan sementara, perlu ditekankan kepada masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu di pusat dan Gubernur Sulut," kata Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, di Jakarta, Rabu.

Kuntoro mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terhadap tambang bijih besi yang dilaksanakan oleh PT MMP yang ijin usaha pertambangan eksplorasinya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2013, namun ternyata PT MMP ini tetap beroperasi.

"Oleh karena itu perlu dicarikan solusi terbaik agar konflik yang sedang terjadi, tidak lebih meluas sehingga perlu secara terstruktur menyelesaikan persoalan ini," kata Kuntoro.

Telah dibentuk tim dari pusat untuk turun dan melihat secara obyektif kondisi di lapangan dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra, agar keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan bahwa potensi bijih besi di Pulau Bangka diperkirakan 40 juta ton dan estimasi produksi per tahun 14 juta ton, jika PT MMP ini beroperasi, maka hasil ini akan memberikan kontribusi ketersediaan baja secara nasional lebih 3,2 kg/kapita/tahun.

Dan akan memberikan kontribusi PAD dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 miliar per tahun serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.500 orang per tahun dengan upah 500 dolar Amerika Serikat perorang per bulan.

Namun diakui bahwa permasalahan penambangan bijih besi ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak sehingga rapat koordinasi seperti ini sangat diperlukan untuk melihat permasalahan ini dari berbagai aspek dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Komisoner Komnas HAM Sandra Moniaga, yang mewakili para masyarakat yang tidak setuju terhadap tambang bijih besi ini menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan keadilan dengan memperhatikan dampak kehadiran PT MMP karena terindikasi terjadinya pelanggaran HAM, pelanggaran kasus pidana, tidak netralnya aparat pemerintah termasuk aparat kepolisian, penghormatan terhadap keputusan hukum dan konflk horizontal yang terjadi sebagi akibat kehadiran PT MMP ini.

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan haruslah memperhatikan perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan jika ada penambangan harus menjamin aspek lingkungan dan social budaya.

Juga memperhatikan teknologi yang digunakan agar tidak merusak lingkungan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan juga telah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut dan pada saat ini telah menunjuk beberapa orang akademisi ahli perikanan dan kelautan untuk melakukan penelitian lanjutan terkait dampak penambangan bijih besi terhadap ekologi dan terumbu karang di pulau Bangka.

Kabareskrim Mabes Polri mengingatkan semua pihak agar memperhatikan betul peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi jangan sampai terjadi penyimpangan karena akibatnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Rapat Koordinasi tersebut mengundang Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi untuk membahas kasus Pulau Bangka tersebuJuga hadir, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Penaatan Hukum KLH, Kabareskrim Mabes Polri dan Komisioner Komnas HAM Ibu Sandra Moniaga. (K005/A029)

Pewarta: Kumayas Jootje
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014