Sekarang untuk semua aktivitas usaha mengalami perlambatan, Kalau ternyata variabel biayanya dinaikan, tentu akan menjadi beban tambahan bagi dunia usaha,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar sebaiknya kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014 ditunda.

"Sekarang untuk semua aktivitas usaha mengalami perlambatan, Kalau ternyata variabel biayanya dinaikan, tentu akan menjadi beban tambahan bagi dunia usaha," ujar Ketua Umum HIPMI Raja Sapta Oktohari di Pekanbaru, Kamis.

Pada Selasa (10/6), Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mengetuk palu tanda persetujuan kenaikan tarif listrik akan diberlakukan dengan besaran 5,36--11,57 persen setiap dua bulan sekali dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Jero Wacik.

Keenam golongan itu yakni rumah tangga R1 (1.300 VA) rata-rata sebesar 11,36 persen dengan penghematan Rp1,84 triliun, kemudian R1 (2.200 VA) 10,43 persen dengan hemat Rp0,99 triliun dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) rata-rata 5,7 persen dengan penghematan Rp370 miliar.

Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka rata-rata 11,57 persen dengan penghematan subsidi Rp4,78 triliun, golongan penerangan jalan umum P3 rata-rata 10,69 persen dengan penghematan Rp430 miliar dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) rata-rata 5,36 persen dengan penghematan Rp100 miliar.

Menurut Sapta, DPR harusnya lebih berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan, mengigat ekonomi di Indonesia sedang berdinamika atau terjadi kontraksi, sehingga dikhawatirkan mengambil kebijakan yang salah.

Jika kebijakan yang salah diambil, maka hal tersebut bisa berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Padahal telah sama-sama kita ketahui bahwa tahun ini merupakan tahun pesta demokrasi yang pasti membawa dampak bagi ekonomi negara.

"Berbagai kebijakan yang sensitif, itu hendaknya bisa ditahan. Sehingga kita bisa masuk dalam fleksibilitas waktu dan infiltrasi pasar. Mestinya kita harus ada fleksibilitas karena kalau dilakukan dengan waktu sempit, maka melakukan penyesuaian itu termasuk susah," ucapnya.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan nonterbuka adalah mengikuti rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU usulkan, agar jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," katanya.
(M046/B008)

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014