Kita bangun pembangkit listrik di Sumatera, tapi dibuat aliran yang bisa langsung mengalirkan listrik itu ke Jawa, sehingga ini efektif."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan (Sumsel) 9 dan 10 akan diteruskan dan dipercepat pelaksanaannya.

"Mengenai pembangunan PLTU Sumsel 9 dan 10, 3x600 MW, keputusannya untuk segera dipercepat," katanya di Jakarta, Kamis.

Pembangunan PLTU ini sempat mengalami ketidakpastian karena ketiadaan penyaluran transmisi arus searah atau high voltage direct current (HVDC) yang dibutuhkan oleh pembangkit, akibat minimnya dana.

Chairul menambahkan selain proyek PLTU Sumsel, proyek pengadaan kabel bawah laut Jawa-Sumatera juga akan dipercepat implementasinya, karena manfaatnya yang dapat mengalirkan listrik ke wilayah Jawa.

"Kita bangun pembangkit listrik di Sumatera, tapi dibuat aliran yang bisa langsung mengalirkan listrik itu ke Jawa, sehingga ini efektif," ujarnya.

Namun, ia memastikan wilayah Sumatera ikut mendapatkan pasokan aliran listrik yang memadai, terutama setelah berbagai proyek PLTU seperti Sumsel 8,9 dan 10 berfungsi secara penuh dalam beberapa tahun mendatang.

"Sangat tidak adil kalau Sumatera kekurangan listrik, padahal mereka yang membangun pembangkitnya. Oleh karena itu akan dibangun jaringan transmisi 500 kilo volt, di lintas Sumatera," katanya.

Terkait proyek infrastruktur lainnya, yaitu jalan trans Sumatera, Chairul mengatakan pemerintah akan membentuk tim kecil untuk membahas secara rinci maupun detail mengenai kelanjutan proyek 23 ruas jalan tol ini.

"Diputuskan untuk dibuat tim kecil antara kantor kementerian BUMN, menko perekonomian, kementerian PU, setkab juga, untuk membahas secara rinci dan detail hal-hal yang harus diselesaikan terkait aturan yang ada," ujarnya.

Salah satu hal yang dibicarakan dalam tim kecil tersebut, adalah kemungkinan penunjukkan lebih dari satu BUMN sebagai pelaksana proyek, termasuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menegaskan penunjukkan itu.  (S034/S025)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014