Sejak kami (KPU) menyusun daftar pemilih itu kami sudah mengundang perwakilan dari masing-masing pasangan calon (peserta Pilpres) untuk memberi masukan...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat, untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Rapat pleno berlangsung terbuka mulai pukul 14.00 WIB dengan dihadiri perwakilan anggota KPU tingkat provinsi serta tim sukses dari peserta pilpres.

"Siang ini kami menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi sekaligus penetapan DPT untuk Pilpres. Jadi pada dasarnya DPT itu sudah ditetapkan di tingkat KPU kabupaten-kota pada 7 hingga 9 Juni lalu," kata anggota KPU Hadar di Jakarta.

KPU Pusat telah mengingatkan kepada jajarannya di daerah untuk menyelesaikan persoalan terkait DPT, seperti pencoretan pemilih ganda dan mendata pemilih yang belum terdaftar pada pileg sebelumnya, sehingga rekapitulasi di tingkat Pusat berjalan lancar.

"Sejak kami (KPU) menyusun daftar pemilih itu kami sudah mengundang perwakilan dari masing-masing pasangan calon (peserta Pilpres) untuk memberi masukan, termasuk pada saat tahapan DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) di tingkat daerah," jelasnya.

Namun, hingga pelaksanaan rekapitulasi tingkat nasional, KPU Pusat sedikit sekali menerima upaya perbaikan daftar pemilih dari KPU daerah. Oleh karena itu, KPU Pusat berharap jalannya rekapitulasi dan penetapan DPT Pilpres di tingkat Pusat berjalan dengan baik.

Hingga Kamis malam (12/6), data pemilih yang terhimpun dari laporan KPU daerah tercatat sebanyak 187.924.095 orang sudah terdaftar dalam DPT Pilpres, termasuk tambahan 3,1 juta pemilih baru yang berusia 17 tahun sejak 10 April hingga 9 Juli mendatang, dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilpres berkurang 68.512, dari 545.803 TPS saat pileg menjadi 477.291 TPS.

Hal itu disebabkan KPU melakukan pengelompokan ulang atau re-grouping terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan satu TPS maksimal terdiri atas 800 orang pemilih.

Dalam UU Pilpres disebutkan ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 800 orang, sedangkan di UU Pileg ketentuannya hanya paling banyak 500 orang.

"Oleh karena itu, kami melakukan re-grouping itu untuk menggabungkan TPS yang jumlah pemilihnya memungkinkan untuk disatukan. Misalnya, TPS pertama ada 500 orang, kemudian TPS kedua ada 300 orang, maka itu bisa saja digabung menjadi satu TPS," jelas Hadar.

Namun, tidak semua TPS yang belum mencapai batas maksimal 800 pemilih digabungkan menjadi satu TPS. KPU tetap memperhitungkan kondisi geografis di wilayah tersebut.

"Kalau memang ada beberapa TPS, yang kalau digabungkan bisa menjadi satu TPS untuk pilpres tapi letaknya berjauhan, itu tidak akan kami gabungkan. Tetap berdiri masing-masing," tutur Hadar.

Hal itu dilakukan agar pemilih tidak kesulitan menjangkau lokasi TPS pada hari pemungutan suara 9 Juli mendatang.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan kandidat, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut 1 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut 2.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014