Jakarta (ANTARA News) - Menjelang sidang tuntutan atas tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan tidak adil jika kasus itu hanya dibebankan kepada mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu.

"Karena itu, tuntutan jaksa KPK kepada Budi Mulya yang rencananya dibacakan Senin (16/6/14), hendaknya juga menyinggung tanggungjawab Gubernur BI dan para deputi gubernur BI lainnya dalam kapasitas mereka sebagai anggota dan peserta Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.

Sebaliknya, tuntutan jaksa KPK kepada Budi Mulya, terdakwa dugaan korupsi pada kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hendaknya disesuaikan dengan porsi tanggung jawab Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI).

Pemberian FPJP itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang.

Karena itu, tambahnya, muatan tuntutan jaksa KPK terhadap Budi Mulya menjadi sangat strategis, karena materi tuntutan itu akan memberi gambaran kepada publik ke arah mana KPK akan menuntaskan skandal Bank Century ini. Tidak semua aspek dari kebijakan itu menjadi tanggung jawab Budi Mulya.

"Dalam kapasitas saya sebagai anggota Timwas DPR untuk kasus ini, saya berharap agar pertanggungjawaban semua aspek dari kebijakan pemberian FPJP itu tidak semuanya dibebankan ke pundak Budi Mulya. Gubernur BI dan para deputi gubernur BI lainnya pun layak dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014