Kemudian karena perbuatan terdakwa tujuan pembangunan P3SON Hambalang di Kemenpora tidak tercapai
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp407,5 juta subsider satu tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa Teuku Bagus Mokhamad Noord terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pidana dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Teuku Bagus membayar pidana pengganti sebesar Rp407,5 juta yang dibayar selambat-lambatnya selama satu bulan dan bila tidak dibayar dapat dipidana penjara selama satu tahun.

Besaran uang tersebut berasal dari keuntungan pribadi yang didapat Teuku Bagus dari proyek P3SON Hambalang yaitu sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang pembayaran proyek yang diterima oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya, namun Teuku Bagus sudah mengembalikan sebagian uang itu.

"Terdakwa berbukti mendapat pemasukan tidak sah sebesar Rp4,5 miliar yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Uang yang diperoleh terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya yaitu dengan cara kasbon dari kas divisi 1 PT Adhi Karya kemudian untuk mengisi kekosongan kasbon tersebut ditutup dengan uang hasil pembayaran KSO Adhi-Wika terhadap proyek P3SON 2010-2011 sehingga uang tersebut jelas-jelas merupakan keuntungan atau kick back yang didapat terdakwa dalam tindak pidana korupsi P3SON Hambalang yang telah merugikan keuangan negara," kata jaksa menjelaskan.

Dalam dakwaan disebutkan uang Rp4,5 miliar tersebut digunakan untuk memberikan insentif kepada para pekerja di KSO Adhi-Wika yaitu sebanyak 340 karyawan dengan besaran masing-masing sebesar satu kali gaji yang total seluruhnya Rp1,7 miliar.

Selanjutnya Teuku Bagus juga memberikan uang RP1,7 miliar untuk kepentingan pergantian direksi PT Adhi Karya.

"Terdapat fakta hukum bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sekitar Rp4,1 miliar yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang sudah sepatutnya uang tersebut dirampas oleh negara sehingga sisa uang yang masih harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp4,5 miliar dikurangi Rp4,12 miliar sehingga menjadi 407,5 juta," ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan Teuku Bagus yaitu melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi dan efektivitas dan efisien penggunaan anggaran

"Kemudian karena perbuatan terdakwa tujuan pembangunan P3SON Hambalang di Kemenpora tidak tercapai," tambah jaksa Kresno.

Sedangkan hal-hal meringankan adalah Teuku Bagus dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga proses persidangan dengan cepat dan lancar, telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmatinya serta belum pernah dihukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014