Benar sudah kita eksekusi,"
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengeksekusi mantan anggota Indonesia Police Watch (IPW) Robin Ong, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi.

"Benar sudah kita eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rustandi Gustawirya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan petugas Kejari Kabupaten Tangerang mengantongi surat perintah dan membuat berita acara eksekusi.

Dia mempersilakan awak media massa mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang guna menghadiri acara konferensi pers terkait kasus itu.

"Kalau mau lengkapnya datang ke kantor sekalian kita rilis," ujar Rustandi.

Petugas kejaksaan mengeksekusi Robin Ong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang Banten, guna menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan MA, terkait penolakan kasasi yang diajukan terdakwa pada Senin (16/6).

Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum Robin Ong penjara lima bulan.

Robin Ong terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana mengurus pelat nomor polisi pilihan mobil mewah milik Samuel Bob Hansen.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendukung langkah kejaksaan yang mengeksekusi Robin Ong untuk menjalani hukuman badan selama lima bulan penjara.

"Apa yang dilakukan Robin Ong merupakan tanggung jawab pribadi," ujar Neta seraya mengakui Robin Ong pernah menjadi anggota IPW.

Neta menegaskan Robin Ong terlibat kasus penggelapan dan penipuan setelah tidak menjabat sebagai anggota IPW.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Robin Ong hukuman tiga bulan 15 hari.

Kemudian terdakwa banding pada tingkat pertama, namun hakim Pengadilan Tinggi Banten memutus Robin Ong bersalah dan dihukum lima bulan.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim MA menolak permohonan Robin Ong pada Selasa (3/6).
(T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014