Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menerbitkan surat edaran mengenai jam kerja untuk pegawai negeri sipil selama Ramadhan.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu, surat edaran tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2014 dengan Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.
(M041/N002)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014