Seharusnya tahun ini bisa, kalau tidak, kasihan Bank Indonesia `pressure`nya berat,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengharapkan penerapan transaksi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi pelemahan nilai tukar rupiah, dapat mulai diterapkan secara efektif tahun ini.

"Seharusnya tahun ini bisa, kalau tidak, kasihan Bank Indonesia pressurenya berat," katanya di Jakarta, Jumat.

Chatib mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan terkait hedging, namun masih dibutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait upaya lindung nilai yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Aturannya sudah ada, tapi belum lengkap, UU ada, PP ada, PMK ada, tapi belum lengkap karena harus ditambah dari akuntansi pemerintah seperti apa, apakah hedging itu dibebankan sebagai biaya," katanya.

Ia menambahkan pemahaman rinci secara hukum sedang dilakukan, terutama dengan pihak penegak hukum, agar tercipta kesamaan pandangan, dan korporasi maupun BUMN tidak lagi takut melakukan lindung nilai.

"Harus ada kesamaan, kalau BUMN bilang bisnis biasa, tapi kalau aparat hukum bilang kerugian negara, ya susah. Makanya kemarin kita ajak BPK, BPKP, KPK dan polisi," kata Chatib.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Muhammad Zamkhani mengatakan aksi lindung nilai merupakan hal yang biasa dalam dunia usaha, tidak saja swasta tetapi juga BUMN.

Upaya lindung nilai dapat dijadikan sebagai instrumen untuk berjaga-jaga dalam jangka panjang terkait utang luar negeri maupun fluktuasi nilai tukar.

"Dari dulu BUMN boleh melakukan hedging. Yang tidak diizinkan itu adalah transaksi derivatif yang mengandung unsur spekulasi," ujar Zamkhani.

Namun saat menerapkan lindung nilai, seringkali BUMN menghadapi ketakutan akan ada kerugian bagi perusahaan, sehingga tidak semua berani mengambil langkah tersebut karena jika perusahaan merugi, akan dimasukkan dalam kerugian negara.

(S034/S025)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014