Jakarta (ANTARA News) - Berminat membeli rumah tetapi tidak tahu cara yang tepat dalam memilih rumah untuk dibeli? Berikut kiat-kiat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan informasi yang harus didapatkan konsumen sebelum membeli rumah.

Pertama, konsumen perlu mengecek iklan rumah yang terdapat dalam brosur atau televisi dan membandingkan dengan kondisi rumah yang sebenarnya, termasuk untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Kedua, periksalah hal-hal yang terkait dengan perizinan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin peruntukan tanah, seperti izin lokasi, aspek penata-gunaan lahan, site plan yang telah disahkan.

Ketiga, calon pembeli rumah juga harus meneliti informasi kepemilikan hak atas tanah dan rumah.

Konsumen perlu memeriksa apakah ada sengketa pada saat pembebasan tanah dan apakah permasalahan tersebut saat ini telah selesai.

Keempat, pembeli rumah harus memahami hak dan kewajiban para pihak di dalam klausul baku Perjanjian Jual Beli Rumah.

Kelima, sangat penting untuk mendapatkan bentuk dan cara pembayaran yang sesuai dengan kemampuan.

Keenam, jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan jangan membuat tanda bukti yang hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti itu.

Terakhir, bila anda membeli rumah secara angsuran dan telah lunas seluruhnya, mintalah dan periksalah keaslian dari Akta Jual Beli yang resmi dari notaris dan sertifikat kepemilikan hak atas tanah rumah.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014