Kolombo (ANTARA News) - Mantan presiden Sri Lanka Chandrika Kumaratunga dan Partai Nasional Bersatu, yang beroposisi, pada Selasa mengutuk bentrokan antar-anggota masyarakat sehingga menewaskan empat orang pekan lalu dan menyerukan tindakan cepat dari pemerintah.

Mantan presiden Chandrika Kumaratunga, yang telah memelopori masalah toleransi agama pada waktu lalu, dengan keras mengutuk bentrokan antar-pemeluk agam pekan lalu di Aluthgama dan Beruwala. Wanita mantan presiden itu juga mendesak pemerintah agar menyeret para penghasut dan pelaku bentrokan ke pengadilan.

Bentrokan tersebut disebabkan oleh pawai terbuka kelompok garis keras Buddha, Bodu Bala Sena (BBS), atau Pasukan Tugas Buddha, di daerah itu. Setelah pertemuan terbuka, kumpulan massa mengamuk, dan membakar puluhan rumah serta toko di daerah tersebut.

Polisi dipaksa memberlakukan larangan orang keluar rumah selama hampir tiga hari, sebelum situasi dapat dikendalikan.

"Saya sedih oleh hilangnya nyawa yang berharga, terusirnya keluarga dan kehancuran harta benda secara serampangan," kata Kumaratunga di dalam satu pernyataan dari London, Inggris, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa malam. Itu adalah pernyataan pertama oleh seorang tokoh politik di Sri Lanka.

"Itu adalah masalah keprihatinan besar bahwa lembaga pelaksana hukum telah gagal menangani penghasut kebencian dan pelanggaran hukum secara nyata," kata Kumaratunga di dalam pernyataannya.

Partai oposisi utama di Sri Lanka juga telah mengikuti tindakan Kumaratunga denga mengeluarkan seruan bagi pertanggung-jawaban.

Partai Nasional Bersatu juga akan mengadakan pertemuan khusus yang melibatkan para pemimpin agama dan anggota masyarakat sipil pada Kamis untuk menciptakan kesadaran dan mencegah bentrokan pada masa depan, kata satu pernyataan.

Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa telah mengeluarkan pernyataan dan kembali menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan mengenai bentrokan itu dan menyeret pihak yang bertanggung-jawab ke pengadilan.

"Semua personel keamanan mesti berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum maksimal terhadap setiap orang atau organisasi yang berusaha menyebarkan kebencian agama atau masyarakat di kalangan warga," kata pernyataan tersebut.

(C003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014