Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan perusahaan asuransi asing di industri asuransi Tanah Air tidak perlu menjadi suatu hal yang ditakuti, terutama menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II Dumoli F Pardede mengatakan, pihaknya mempersilahkan investor asing untuk masuk ke industri asuransi di Indonesia. Ia meyakini, kedatangan investor tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri asuransi.

"Kita mencintai investor (asing) dan mempersilakan investor tersebut masuk. OJK sangat moderat dan industri (asuransi) bahagia merespon ini", ujar Dumoly di Jakarta, Selasa.

Dari sisi kepemilikan, OJK memperbolehkan investor asing untuk memiliki perusahaan asuransi di Indonesia hingga 80 persen. Di negara tetangga, yakni Malaysia investor asing bisa memiliki hingga 70 persen, Filipina mencapai 100 persen, Singapura 100 persen, sedangkan Thailand hanya 49 persen.

Namun, lanjut Dumoly, kepemilikan tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan OJK, misalnya untuk produk dan tenaga kerja asingnya.

"Kepemilikan harus dengan skema joint venture (kepemilikan bersama). Syarat-syarat tertentu kami terapkan juga untuk melindungi asuransi lokal," kata Dumoly.

Dumoly menambahkan agar industri asuransi di Indonesia bertumbuh secara berkesinambungan di masa mendatang, maka berbagai macam persoalan yang ada di industri tersebut perlu diselesaikan.

Selain perlu memonitor keberadaan asuransi asing, industri asuransi di Indonesia masih memiliki berbagai persoalan, seperti market share masih rendah, adanya defisit neraca pembayaran yang terus meningkat.

"Tantangan lainnya yakni seperti literasi keuangan masih minim, keterbatasan SDM profesional, produk masih konvensional, dan kemampuan permodalan perusahaan asuransi nasional terbatas," ujar Dumoly. 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014