Kami sudah menginformasikan, mengingatkan dan akan memberi sanksi jika melanggar UU Nomor 36/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012."
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 66 produsen rokok mulai memasang gambar peringatan bahaya merokok di bungkusnya, kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Nabza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Retno Tyas Utami.

"Sebanyak 66 produsen rokok itu memproduksi sekitar 200 merek rokok. Perusahaan rokok itu sudah melaporkan kepada kami," katanya di Jakarta, Rabu.

Sedangkan 72 produsen rokok lainnya yang memproduksi 448 merek rokok belum menjual rokok bergambar peringatan bahaya merokok.

"Kami sudah menginformasikan, mengingatkan dan akan memberi sanksi jika melanggar UU Nomor 36/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012," tegasnya.

Retno mengatakan, seluruh perusahaan rokok telah diingatkan untuk menarik seluruh rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan tersebut.

Produsen rokok, ujarnya, tidak diperbolehkan mendistribusikan rokok tanpa gambar peringatan, meski itu hanya sisa dari hasil produksi.

"Rokok yang boleh dijual hanya yang mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok. Tidak ada alasan untuk menjual rokok tanpa gambar peringatan," katanya.

Untuk memastikan ketentuan itu terlaksana secara maksimal, tim dari BPOM akan turun ke lapangan secara rutin dan bekerja sama dengan Bea Cukai dalam menangani permasalahan ini.

"Bea Cukai dilibatkan dalam menangani permasalahan ini lantaran mengeluarkan pita cukai. Pada pita tersebut dapat diketahui kapan rokok itu diproduksi," ujarnya.

Bila ditemukan produsen memproduksi rokok tanpa gambar peringatan itu setelah 24 Juni 2014, kata dia, BPOM akan memberi sanksi tegas.

"Jadi kami tidak bekerja sendiri, melainkan ada institusi lain yang ikut mengawasinya. Mulai 24 Juni 2014 ketentuan tentang rokok bergambar peringatan mulai dilaksanakan," tuturnya.

Namun Retno tidak membantah fakta bahwa saat ini masih banyak kios, toko dan swalayan menjual rokok yang tidak memiliki gambar peringatan bahaya merokok.

Untuk menangani masalah ini, distributor rokok diharapkan menarik rokok tersebut, dan menyerahkan kepada produsen, katanya.

"Kondisi itu sangat sulit ditangani, karena ada ribuan kios, toko dan swalayan yang menjual rokok. Tetapi yang diharapkan sekarang adalah tidak ada lagi penjualan rokok tanpa gambar peringatan setelah stok lama habis," katanya. (*)

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014