Kami harapkan, pembayaran zakat fitrah itu sudah bisa dilakukan sedini mungkin tanpa harus menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan."
Samarinda (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan kadar zakat fitrah sebagai acuan bagi umat Islam di daerah itu dalam membayar zakat pada bulan Suci Ramadan 2014.

Pejabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda H. Masdar Amin, Rabu mengatakan, penetapan sebelum memasuki bulan Suci Ramadan itu sebagai upaya untuk memberi keseragaman kadar zakat fitrah bagi umat Islam di daerah itu.

"Melalui hasil rapat bersama Badan Amil Zakat, MUI, unsur NU dan Muhammadiyah, Disperindag dan Bulog serta pihak terkait lainnya, hari ini (Rabu) telah ditetapkan kadar zakat fitrah yang akan dikeluarkan bagi setiap umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah," ungkap Masdar Amin.

Kadar zakat fitrah pada 2014 itu kata Masdar Amin, terbagi dalam tiga kategori yakni, pertama sebesar Rp45.000 per jiwa, kategori kedua Rp30.000 dan kategori ketiga Rp 23.000 per jiwa.

"Jumlah tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi beras di pasaran, sesuai dengan acuan harga dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Masdar Amin.

Untuk pembayaran zakat fitrah itu Masdar Amin boleh langsung disalurkan dalam bentuk beras ataupun uang.

"Kami harapkan, pembayaran zakat fitrah itu sudah bisa dilakukan sedini mungkin tanpa harus menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan. Ini untuk mempermudah tugas badan amil agar dapat segera menyalurkan zakat tersebut kepada para mustahiq atau orang yang berhaq menerima, setidaknya kami harapkan H-3 atau tiga hari sebelum Idul Fittri zakat tersebut sudah sampai kepada mereka," ujar Masdar Amin.

Demikian pula untuk "fidyah" yang dikeluarkan sebagai pengganti karena seseorang tidak lagi dapat berpuasa atau "mengqadha" maka bisa pula membayarnya dalam bentuk uang atau beras dengan disesuaikan dengan jumlah makanan yang dikonsumsi perhari, katanya.

"Penyaluran zakat fitrah maupun fidyah ini dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, BAZ Kecamatan, LAZ dan UPZ," kata Masdar Amin.

Terkait adanya indikasi mustahiq yang menerima zakat fitrah lebih dari satu sumber, pada rapat tersebut juga kata Masdar Amin telah dibahas rencana untuk mengkaji lebih lanjut.

"Bentuknya mungkin berupa seminar atau rapat koordinasi bersama pihak terkait, kepastiannya akan diatur bersama dalam waktu kedepan," ungkap Masdar Amin.

(A053//A020)

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014