Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Walikota Palembang Romi Herton.

"Benar ada penggeledahan di rumah dan kantor Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait penyidikan kasus Romi Herton," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Muhammad Syarif Abubakar telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni 2014 lalu hingga 6 bulan. Selain Syarif, KPK juga mengirimkan surat pencegahan untuk Romi Herton dan istrinya Masitoh; orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy; pegawai BPD Kalimantan Barat Iwan Sutaryadi; pihak swasta Yossi Alfiriana dan Sekretaris Daerah Pemerintah kota Palembang Ucok Hidayat.

"Penggeledahan sejak kemarin dan sampai sekarang masih berlangsung," tambah Johan.

Romi dan istrinya, Masitoh disangkakan melanggar pasal pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Mereka berdua juga diduga melanggar pasal lain mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam sola korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

MK kemudian membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan Pilkada Palembang.






Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014