Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melakukan penghitungan ulang perolehan suara hasil pemilihan umum anggota Dewan Pemilihan Rakyat Daerah untuk daerah pemilihan Manado III.

"Dan harus menyampaikan laporan dalam waktu 15 hari sejak putusan ini ditetapkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi juga meminta kepolisian daerah setempat mengawasi dan mengamankan proses penghitungan ulang suara tersebut.

Dengan demikian, Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 2014 secara nasional ditangguhkan hingga penghitungan ulang selesai dilakukan.

Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan satu dari 19 gugatan sengketa pemilihan umum di Sulawesi Utara, yakni permohonan yang diajukan Partai Golkar. Mahkamah menolak 18 permohonan yang lain.

Gugatan terhadap hasil pemilu di Sulawesi Utara diajukan oleh Partai Gollkar (empat gugatan), Partai Hanura (lima gugatan), Partai Persatuan Pembangunan (tiga gugatan), Partai Nasdem (dua gugatan), serta masing-masing satu gugatan dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi-Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014