Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan pembentukan daerah otonomi baru merupakan solusi mengoptimalkan pelayanan publik karena memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga berjalan lebih efektif dan efisien.

"Hal ini sejalan dengan asas umum dan prinsip pemerintahan yang baik dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan, memperkuat daya saing daerah serta memperkokoh keutuhan negara kesatuan," kata Abdul Hakam Naja dalam rapat kerja bersama pemerintah atas usulan 22 RUU Pembentukan DOB di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dari pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beserta jajarannya sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin dan Menkeu Chatib Basri tidak hadir.

Abdul Hakim Naja mengatakan usulan pembentukan dob telah disikapi DPR dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan administrasi.

Hasil verifikasi tersebut, katanya, disampaikan kepada pengusul atau pemerintah daerah untuk mengklarifikasi, penyesuaian atau pembaruan syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Atas klarifikasi, penyesuaian dan pembaruan persyaratan tersebut, Komisi II telah melakukan pengecekan ulang dengan mengundang pemerintah daerah atau pengusul," katanya.

Dia mengatakan aspek yang dipertimbangkan Komisi II untuk meneruskan pembentukan dob adalah faktor batas wilayah antara suatu daerah dengan negara lain atau negara tetangga, karena faktor ini bertujuan memantapkan ketertiban dan keamanan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Faktor lainnya adalah pertahanan keamanan, kependudukan, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, pendapatan domestik regional bruto nonmigas, kemampuan keuangan, indeks pembangunan manusia, potensi daerah serta rentang kendali, kata dia.

"Termasuk juga ketentuan minimal jumlah kabupaten dalam pembentukan provinsi baru dan jumlah minimal kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan kota," katanya.

Rapat kerja antara Komisi II dengan pemerintah merujuk pada surat bernomor R-13/Pres-02/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 22 RUU tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pembentukan DOB tersebut adalah Provinsi Sumatera Tenggara (pemekaran dari Sumatera Utara), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Indragiri Selatan, Kepulauan Natuna Barat (Riau), Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin, serta Kabupaten Cabaliung (Banten).

Selanjutnya, Kabupaten Tayan (Kalimantan Barat), Kota Sebatik (Kalimantan Timur), Kabupaten Luwu Tengah (Sulawesi Selatan), Kabupaten Moutong dan Kabupaten Tomini Raya (Sulawesi Tengah), Kabupaten Balanipa (Sulawesi Barat), dan Kota Samawa Rea (NTB).

Lalu Kabupaten Kembu, Kabupaten Biak Napa Swandiwe, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Moni, Kabupaten Yamo dan Kabupaten Lembah Roufeer (Papua) serta Kabupaten Galela Loloda (Maluku Utara).

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014