Memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kew
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara keanggotaan DPRD Kab/Kota di 33 TPS.

Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan ke 33 TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 8, TPS 22, TPS 27, TPS 30, TPS 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, TPS 22, TPS 35 Kelurahan Baqa, dan TPS 16, TPS 29, TPS 34 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Selanjutnya TPS 4, TPS 10, TPS 13, TPS 15, TPS 18, TPS 27 Kelurahan Rapak Dalam, TPS 20, TPS 24 Kelurahan Harapan Baru, TPS 2, TPS 5, TPS 6, TPS 10, TPS 11 Kelurahan Sengkotek, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 12, TPS 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir serta TPS 10 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

"Memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Hamdan.

MK juga meminta KPU dan lembaga pengawas untuk melaporkan hasil penghitungan suara ulang ini selambat-lambatnya 10 hari setelah pembacaan putusan ini.

Permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ini mengajukan permohonan ke MK karena kehilangan 154 suara yang berdampak pada hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, sehingga PKS tidak mendapatkan kursi di dapil Samarinda 3 untuk pengisian DPRD Kota.

PKS mendalilkan bahwa partainya di Dapil Samarinda 3 seharusnya memperoleh suara sebesar 4.666, sehingga berhak mendapatkan kursi yang ke 10.

Atas permohonan ini, MK menemukan fakta terdapat perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 milik

Pemohon dan KPU serta terdapat perbaikan serta coretan pada angka dalam kolom jumlah suara sah untuk bukti Formulir Model C-1.

"Ada ketidaksesuaian jumlah total suara sah antara bukti Formulir Model C-1 Pemohon dan Termohon," kata salah satu Anggota Majelis Hakim.

Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, untuk kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, Mahkamah harus memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota Samarinda.

Untuk Provinsi Kalimantan Timur, MK hanya mengabulkan satu permohonan saja dari 17 gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh beberapa partai politik.
(J008/I007)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014