Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD provinisi dan DPRD kota/kabupaten di delapan provinsi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Jumat, delapan provinsi yang akan dibacakan adalah Provinsi Papua, Gorontalo, Sulawesi Barat, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Aceh.

Hingga saat ini, MK sudah memutus sengketa pemilu di 18 provinsi dan 34 permohonan perseorangan calon anggota DPD.

Dari semua putusan yang dibacakan, MK baru mengabulkan lima permohonan, yakni satu permohonan yang diajukan anggota DPD dari Provinsi Maluku, satu permohonan sengketa pemilu di Sulawesi Utara, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Barat, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Timur dan satu permohonan PHPU di Lampung.

Pada tahun inni, MK telah menerima permohonan PHPU sebanyak 917 gugatan, yang terdiri dari 34 permohonan diajukan perorangan anggota DPD dan sisanya 894 permohonan diajukan oleh partai politik, baik atas nama partai sengketa antar partai maupun gugatan perseorangan sengketa internal partai.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014