Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan tarif KA kelas ekonomi PSO sesuai dengan Permenhub No 5/2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Siaran pers Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pemberlakuan tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 147 ayat (2) PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, telah diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

Untuk pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan pasal 153 ayat (1) No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah/pemda lebih rendah dari pada tarif yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian, maka selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah/pemda dalam bentuk kewajiban pelayanan publik (PSO).

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan harga tiket kereta api ekonomi terkait dengan besaran perubahan alokasi anggaran Public Service Obligation (PSO) yang diperuntukkan bagi kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Siaran pers KAI menyatakan anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 yang mengalami pemangkasan setelah disetujui oleh Komisi V DPR secara otomatis berakibat pada pengurangan besaran untuk PSO angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Hal itu mengakibatkan tarif untuk KA Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang kembali ke tarif normal nonsubsidi terhitung mulai keberangkatan KA bulan September 2014.

Sedangkan untuk tarif KA-KA Jarak Dekat/Lokal dan KRD untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi sampai dengan 31 Desember 2014.

Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa KA, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi massal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun, mulai 1 September 2014 PT KAI menetapkan kebijakan tarif pemesanan/pembelian tiket di stasiun dan di channel eksternal adalah sama.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mendatangi stasiun jika ingin melakukan pemesanan/pembelian tiket KA.

Daftar channel eksternal yang dapat diakses masyarakat yang ingin melakukan pembelian/pemesanan tiket KA antara lain mini market/kantor Gerai Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, kantor & agen pos, Pegadaian, Tiki JNE, dan agen tiket KA resmi Website tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com, paditrain.com.

(M040/S025)

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014