Hasil penyidikan, kita berhasil mengungkap kasus kebakaran di kediaman Uje dan ternyata rumah itu tidak terbakar melainkan sengaja dibakar oleh pelaku."
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakar rumah Almarhum Ustad Jefri Al Bukhori atau Uje yang mana pelaku itu juga terlibat kasus pencurian uang di rumah tersebut.

"Hasil penyidikan, kita berhasil mengungkap kasus kebakaran di kediaman Uje dan ternyata rumah itu tidak terbakar melainkan sengaja dibakar oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin.

Untuk pelaku yang telah diamankan itu diketahui berinisial IV dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Wahyu juga menerangkan awal kejadian pada Jumat (20/6), IV masuk ke rumah korban melalui pintu pagar dan langsung menuju ke dalam rumah.

Pelaku membawa korek api gas dan langsung membakar gorden jendela di dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan. Usai membakar pelaku keluar rumah melalui garasi.

Sekitar satu jam api membesar di rumah korban yang saat itu terdapat istri Uje bernama Pipik Dian Irawati, pelaku IV yang berada tak jauh dari tempat kejadian mencoba membantu untuk memadam api dan mengeluarkan para penghuninya.

Saat membantu memadamkan dalam waktu bersamaan pelaku melihat sejumlah uang yang berada di atas meja dan pelaku langsung mengambilnya dengan cara memasukan uang tersebut ke dalam sebuah lubang gitar, setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar dan meninggalkan rumah tersebut.

Tidak berapa lama setelah kejadian istri almarhum Uje merasa kehilangan uang jutaan rupiah dan langsung melaporkankan kejadian tersebut kepihak polisi.

Wahyu menambahkan berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan penyilidikan di lapangan dan pada Sabtu (21/6) pelaku berinisial IV berhasil diamankan di kawasan Depok.

"Hasil penyidikan IV kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. (*)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014