Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan meminta pemerintah menaikkan harga bahan bakar gas (BBG) transportasi untuk lebih mengembangkan pemanfaatan bahan bakar murah tersebut.

Calon Anggota DPR Terpilih dari Partai Nasdem Kurtubi di Jakarta, Selasa mengatakan, harga BBG bisa dinaikkan hingga ke Rp5.100 per liter setara premium (LSP) dari harga saat ini Rp3.100 per LSP.

"Harga BBG Rp3.100 per LSP sudah tidak ekonomis lagi," katanya.

Hal senada dikemukakan Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro.

Ia juga meminta agar pemerintah menaikkan harga BBG hingga di kisaran Rp5.000 per LSP.

Menurut dia, harga BBG Rp5.000 per LSP masih kompetitif dengan harga premium bersubsidi Rp6.500 per liter.

"Harga Rp5.000 per LSP akan meningkatkan pengembangan BBG," ujarnya.

Dengan harga Rp5.000 per LSP, lanjutnya, pengembang SPBG termasuk pemilik SPBU mendapat insentif untuk terlibat dalam pengembangan BBG.

Komaidi juga menambahkan, pemerintah harus membagikan konverter kit BBG secara gratis pada tahap awal misalkan pada angkutan umum.

Selanjutnya, pemerintah mesti mewajibkan produsen mobil memasang konverter kit pada kendaraan baru.

"Untuk mobil-mobil baru diwajibkan langsung menggunakan BBG, sehingga konsumen mobil tidak perlu lagi memasang konverter kit," ujarnya.

Sementara, Kurtubi juga mengatakan, dengan hanya setengah kendaraan memakai BBG, maka penghematan BBM yang didapat bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

"Dana penghematan ini bisa dipakai untuk membangun infrastruktur gas secara lebih masif lagi," katanya.

Menurut dia, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi juga mesti dinaikkan misalkan menjadi Rp9.000 per liter.

"Kalau harga BBM Rp9.000 per liter, maka masyarakat akan berpindah dengan sendirinya dan tidak perlu dipaksakan untuk berpindah," katanya.

Harga BBG Rp3.100 per LSP tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 2932K/12/MEM/2010 yang ditandatangani Menteri ESDM Darwin Saleh pada 15 Desember 2010.

Sesuai keputusan itu, harga BBG sebenarnya dapat disesuaikan setiap tahun.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014