Jakarta (ANTARA News) - Kantor-kantor Otoritas Jasa Keuangan seluruh Indonesia akan tutup dan tidak memberikan layanan saat libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 Hijriah yaitu mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.

Keterangan OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan penetapan libur Idul Fitri 2014 itu akan menyesuaikan dengan penetapan 1 Syawal 1435 Hijriah yang dilakukan Kementerian Agama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 26 ayat (4), dan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang waktu kerja dan hari kerja OJK.

OJK juga menetapkan waktu kerja selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah yaitu untuk hari Senin hingga Kamis mulai jam 07.10 hingga 15.45 waktu setempat, dengan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 07.10 hingga 15.45 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.35 hingga 12.30.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014