Tim dapat melakukan pengawasan langsung atas terjadinya kemungkinan kecurangan dan penggelembungan suara di setiap TPS. Oleh karena itu, agar disiapkan saksi-saksi resmi."
Pekanbaru (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta tim sukses (timses) kedua pasangan calon presiden menyiapkan saksi resmi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan.

"Tim dapat melakukan pengawasan langsung atas terjadinya kemungkinan kecurangan dan penggelembungan suara di setiap TPS. Oleh karena itu, agar disiapkan saksi-saksi resmi," kata Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi di Pekanbaru, Selasa.

Para saksi tersebut, katanya, harus mendapatkan mandat yang resmi dari tim sukses koalisi tingkat Kota Pekanbaru, sehingga secara legalitas tidak dipersoalkan pihak penyelenggara pemilu.

"Sama seperti proses pengawasan pileg, dimana saksi partai politik memiliki mandat yang bisa masuk ke arena TPS. Begitu juga untuk pilpres, tapi mandatnya dari tim, bukan partai atau perseorangan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya mengaku belum mendapatkan tembusan dari KPU Pekanbaru terkait nama-nama timses kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) tingkat Kota Pekanbaru.

Hal tersebut juga menjadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang kini sedang berlangsung.

"Namun itu tidak menjadikan alasan bagi kami, apalagi menyurutkan semangat melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan kedua pasangan capres/cawapres selama masa kampanye berlangsung," tambahnya.

Dikatakannya, bahkan tembusan surat kegiatan kampanye dari kepolisian selama ini belum pernah ada. Hal tersebut menandakan bahwa timses tingkat kota tidak ada melakukan kampanye di Kota Pekanbaru.

"Kita sejauh ini hanya mendapatkan tembusan kegiatan kampanye dari Polda Riau saja," terangnya.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham menyatakan, dalam setiap kegiatan kampanye yang dilakukan timses resmi memiliki surat keputusan dari tim pusat dan wajib melaporkan ke kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau serta KPU Riau sendiri.

"Hal tersebut berguna untuk koordinasi terutama dengan kepolisian, agar tidak terjadi bentrok. Yang dilaporkan itu kegiatannya yang berada dibawah tim resmi," ucapnya.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 nanti diikuti dua pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (M046*BAA)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014