Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN mengawasi penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp700 miliar yang diberikan kepada PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) untuk perkembangan perusahaan.

"Hasil rapat hari ini kami memberi catatan agar Kementerian BUMN membuat sistem pengawasan terhadap dana PMN Askrindo," kata anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya pada rapat kerja dengan Menteri BUMN yang diwakili Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Gatot Trihargo di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan masih banyak catatan evaluasi untuk Askrindo terkait pencairan dana PMN.

Beberapa catatan yaitu, pertama DPR meminta penjelasan lebih rinci terkait kasus investasi yang belum jelas penyelesaian masalahnya.

Catatan kedua, katanya, pembukuan semua aliran putaran dana harus rinci dan terpisah.

Kemudian meminta pihak kementerian untuk mengawal dana PMN agar kasus penyelewengan dana Askrindo pada 2013 tidak terulang kembali.

"Memang banyak catatan yang harus dibenahi dan diklarifikasi lagi dengan Askrindo, kami akan awasi dan evaluasi lagi," kata Gatot Trihargo ketika dikonfirmasi sesudah rapat.

Dia berujar pembagian PMN ada dua antara Jamkrindo dan Askrindo.

Jamkrindo menerima 65 persen tanpa catatan sedangkan Askrindo menerima bagian 35 persen dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi kepada DPR RI.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014