BUMN harus berusaha sendiri, jangan tergantung APBN"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan pemerintah tidak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana dari APBN kepada perusahaan milik negara yang mengalami kerugian dalam rangka restukturisasi keuangan.

"Tidak ada lagi suntikan, BUMN harus berusaha sendiri, jangan tergantung APBN. Kalaupun ada PMN hanya diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlan, pemberian PMN kepada PT Askrindo adalah karena Pemerintah membutuhkannya untuk perpanjangan tangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ini PMN otomatis karena begitu target KUR dinaikkan maka PMN-nya harus disesuaikan," tegas Dahlan.

Selain itu PMN juga diberikan misalnya kepada perusahaan yang ditugasi membangun fasilitas pembuatan kapal selam terutama proyek lama yang diserahkan kepada BUMN.

Dia mengungkapkan, saat ini ada juga PMN yang diberikan kepada perusahaan "plat merah" namun itu berasal dari aset BUMN yang statusnya belum ditentukan.

Dahlan mencontohkan, ada BUMN sekitar 20 tahun lalu mendapat tugas dari pemerintah membangun proyek, setelah itu diserahkan dan dikelola BUMN yang bersangkutan.

Namun saat ini ada di antaranya yang sudah diresmikan bahwa aset tersebut sudah menjadi milik BUMN melalui PMN, dan ada juga yang belum jelas status hukumnya.

"Kalau pun sudah dijadikan PMN, tetapi tidak ada uang yang dialokasikan dari APBN ke perusahaan itu. Itu disebut PMN non-cash," tegas Dahlan.

Kasus seperti ini terjadi pada perusahaan yang ditugasi oleh pemerintah untuk membeli kapal lewat Kementerian Perhubungan yang kemudian kapal itu diserahkan kepada PT Djakarta Lloyd (Persero), termasuk pembelian mesin untuk pabrik gula BUMN.

Hingga saat ini setidaknya aset sekitar Rp50 triliun yang menggantung yang belum ditetapkan statusnya.

"Ini tidak gampang memperjelas statusnya, karena di UU BUMN disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus dinilai. Sementara karena sudah terlalu lama, nilainya sudah turun," ujarnya.

"Tidak mudah menyelesaikannya, tapi saya sudah menyelesaikan ini dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait," demikian Dahlan.




Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014