Semarang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Salatiga Jhon Manoppo dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga tahun 2006-2008.

Jaksa Penuntut Umum Sujatmika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, Jhon Manoppo diduga telah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp55 juta dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp222,5 juta.

"Terdakwa telah merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suyadi.

Adapun pertimbangan lain yang meringankan menurut jaksa yakni, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, serta telah lanjut usia.

Selain itu, terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp55 juta sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang selanjutnya, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa itu.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014