Kalau mengkaji kami harus melihat, masih diperiksa, hati-hati."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti keterlibatan Malam Sambat (MS) Kaban dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) saat menjadi Menteri Kehutanan pada 2007.

"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit korelasi dan pola hubungan antara terdakwa dengan berbagai pihak lain, salah satunya MS Kaban," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, hal yang mungkin perlu dilakukan lagi oleh KPK adalah mencoba melihat alat-alat bukti lain, di samping keterangan saksi yang sudah ditetapkan,

Anggoro divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, Menteri Kehutanan 2004-2009 MS Kaban.

Selain itu, Anggoro memberikan uang kepada pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan pada 2007.

"Putusan itu masih dikaji. Kalau mengkaji kami harus melihat, masih diperiksa, hati-hati. Harus lihat lagi putusannya, jadi nanti bisa dilihat relasinya itu, pertimbangan hukum itu berbasis pada keterangan saksi yang mana," ujarnya.

Namun, Bambang belum bisa menentukan kapan KPK melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus ini.

"Secepat-cepatnya. Secepat jaksa penuntut umum melaporkan kepada pimpinan karena sekarang baru dengar dari berita, dari informasi di televisi," demikian Bambang Widjojanto. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014