Tingkat ketinggian deforestasi tersebut diungkapkan melampaui Negara Brazil. Temuan itu justru terjadi saat Indonesia tengah menjalankan kebijakan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Almusawa meminta pemerintah agar menindaklanjuti temuan hasil penelitian, yang menyatakan saat ini Indonesia berada pada tingkat deforestasi hutan primer tinggi.

"Tingkat ketinggian deforestasi tersebut diungkapkan melampaui Negara Brazil. Temuan itu justru terjadi saat Indonesia tengah menjalankan kebijakan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

Jika temuan tersebut benar, menurut legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu, berarti pemerintah terutama aparatur hukum gagal dalam melakukan monitoring terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, Inpres 10/2011 tersebut tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut.

Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat tersebut menambahkan, penelitian yang dipublikasikan "Nature Climate Change" itu mengungkapkan, kebijakan moratorium tidak berdampak pada deforestasi.

"Deforestasi hutan terbesar terjadi pada 2012. Pada tahun tersebut Indonesia kehilangan hutan primer sekitar 840 ribu hektare," ungkap wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian itu.

Menurut dia, angka tersebut menempatkan Indonesia di atas Brazil, negara yang sejak lama menempati peringkat teratas untuk deforestasi. "Angka itu juga lebih tinggi dari perkiraan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," tambahnya.

Kegagalan mengawal Inpres 10/2011, kata Habib, bisa memperlambat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca 26 persen pada 2020 atau sebesar 41 persen dengan bantuan internasional seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 .

"Lakukan evaluasi secara mendalam terhadap hal itu. Kalau perlu libatkan penegak hukum. Jatuhkan sanksi berat terhadap semua pihak yang bersalah agar tidak menjadi preseden buruk di masa datang," tuturnya.

Menurut dia, masih ada waktu bagi Pemerintah sekarang untuk melakukan pembenahan. "Keberhasilan pembenahan di penghujung pemerintahan sekarang akan mempermudah Pemerintah selanjutnya dalam mencapai target tersebut," ujarnya.

Kebijakan moratorium pemberian izin baru konsesi hutan primer dan lahan gambut telah berlangsung sejak 2011 hingga 2013 yang kemudian diperpanjang sampai 2015.

"Kebijakan tersebut diyakini pula bisa menurunkan emisi gas rumah kaca, hutan Indonesia merupakan ekosistem keanekaragaman hayati," lanjutnya.

"Hutan-hutan di Indonesia diperkirakan memiliki 10 persen dari tanaman di dunia, 12 persen dari mamalia dunia dan 17 persen spesies burung dunia," demikian Habib Nabiel.

(KR-SHN/H005)

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014