Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mengingatkan para remaja atau pemuda setempat agar tidak melakukan konvoi dan balapan sepeda motor pada dini hari sebelum dan usai sahur maupun pada malam hari sebelum dan setelah shalat taraweh.

Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini kepada Antara di Timika, Jumat mengatakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor dan aksi balapan liar yang dilakukan para remaja dan pemuda bisa memicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Tidak usah membuat keramaian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Aksi konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para pemuda dan remaja marak terjadi selama bulan Ramadhan, terutama pada pagi hari sebelum dan setelah selesai sahur," ujarnya.

Ia meminta peran serta para orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Pengawasan serupa diharapkan datang dari pengurus Pemuda Remaja Masjid agar dapat menasihati para pemuda dan remaja agar tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor.

"Kami minta perhatian dari tokoh agama dan para orang tua agar mengingatkan pemuda dan remaja untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan aturan hukum. Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, yang jadi korban bukan saja pengendara tapi juga bisa orang lain yang tidak bersalah," tuturnya.

Pada Jumat pagi terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan Jalan Yos Sudarso-Jalan Bhayangkara-Jalan Serui Mekar Timika mengakibatkan Kasat Samapta Polres Mimika Iptu Agustinus Dimara mengalami patah kaki.

Saat itu Iptu Agustinus bersama sejumlah anak buahnya tengah melakukan pengamanan lalu lintas setelah sahur.

Korban ditabrak dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh M Fadli. Ironisnya pelaku merupakan putra dari salah seorang perwira di Polres Mimika.

Saat itu M Fadli bersama rekan-rekannya melakukan konvoi keliling Kota Timika setelah sahur.

Atas perbuatannya itu, saat ini M Fadli meringkuk di sel tahanan Polsek Mimika Baru.

(E015/M026)

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014