Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS,"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aturan pelaksana Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, bermasalah.

"Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu.

Sistem pembayaran menggunakan mekanisme INA CBGs yang ditetapkan berdasarkan paket-paket tertentu juga Iqbal nilai kurang tepat. Seharusnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran "fee for service" sebagaimana terjadi ketika masih bernama PT Askes.

Iqbal mengatakan dengan mekanisme INA CBGs, sudah ditetapkan paket layanan kesehatan dan obat untuk penyakit tertentu. Padahal, kadang kala pasien harus mendapat layanan atau obat melebihi paket yang sudah ditentukan.

"Karena itulah muncul keluhan, masih ada obat yang harus dibeli sendiri. Kalau mekanisme fee for service, seluruh tagihan pasien akan diklaimkan ke BPJS. Memang nanti akan diverifikasi dulu mana yang bisa dibayarkan dan tidak," tuturnya.

Iqbal juga mendesak agar kerja sama dengan rumah sakit dan klinik swasta bisa diperluas dan diperbanyak. Namun, untuk memperbanyak rumah sakit dan klinik swasta yang melayani BPJS, maka permasalahan tarif harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Harus ada tarif yang wajar sehingga rumah sakit dan klinik swasta mau bergabung. sekarang ini tidak banyak yang mau bergabung. Kalau pun mau, pasti karena terpaksa," katanya.

Mengenai banyaknya antrean saat pendaftaran peserta BPJS, Iqbal mengatakan pada tahap selanjutnya nanti seharusnya tidak perlu lagi ada pendaftaran. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan untuk seluruh rakyat.

"Jadi tidak perlu pendaftaran dan memiliki kartu. Untuk berobat nanti cukup dengan e-KTP. Dengan e-KTP kan data sudah lengkap. Bekerja di mana, bagaimana pajaknya. Jadi tidak perlu terlalu banyak kartu," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014