Medan (ANTARA News) - Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Malam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Sumatera Utara, menutup paksa Pesona Oukup dan Dinasty Billiar yang kedapatan tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan.

Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, Minggu mengatakan, Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Malam menggelar razia di sejumlah kawasan di Kota Medan, Sabtu dan Minggu dinihari.

Dari razia oleh tim, yang merupakan gabungan dari unsur Disbudpar, Satpol PP, Polresta Medan, Denpom serta Kodim 0201/BS didapati kedua pusat hiburan tersebut tetap beroperasi pada bulan Ramadhan.

Padahal sebelumnya Pemkot Medan melalui Disbudpar Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Di samping melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa, kedua tempat usaha itu ternyata tidak memiliki izin.

"Untuk itulah tim akan mengambil tindakan tegas dengan menutup kedua tempat usaha tersebut untuk selama-lamanya," kata Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Fahmi Harahap. .

Ia mengatakan razia tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha hiburan di Kota Medan mematuhi surat edaran Wali Kota Medan.

Bagi pimpinan maupun penangung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan ditindak.

"Kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.

(KR-JRD/A013)

Pewarta: Juraidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014