Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyepakati pokok-pokok yang tercantum dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami mendengar dari laporan tim renegosiasi, bahwa Freeport telah menyetujui renegosiasi kontrak terkait UU Minerba yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi tentang renegosiasi kontrak karya pertambangan di Jakarta, Senin.

Chairul mengatakan persetujuan PT Freeport Indonesia untuk menyepakati renegosiasi akan dilaporkan dalam rapat kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan segera diresmikan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman.

"Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan PP turunan telah disetujui Freeport. Kami menyambut gembira apa yang dilakukan tim renegosiasi dan berharap akan diselesaikan dalam bentuk tanda tangan, serta persetujuan dalam sidang kabinet," katanya

Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.


Kontrak lain

Chairul juga menjelaskan hasil renegosiasi kontrak pertambangan lainnya yaitu bahwa dari 107 kontrak karya, 40 di antaranya sudah disepakati dengan perusahaan tambang.

Di antara kontrak karya yang renegosiasinya sudah disepakati ada tujuh kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).

Sisanya, lanjut dia, ada 67 kontrak karya yang masih dalam tahapan renegosiasi karena belum seluruh poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.

"Dalam kaitan ini kita sudah membahas segala sesuatu dan memberikan kepada guidance kepada Kementerian ESDM agar menyelesaikan yang belum sepakat, supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan," kata Chairul.

Ia menjelaskan pula bahwa dari 111 kontrak karya, dua kontrak sudah kadaluarsa, dan dua kategori PKP2B mempunyai masalah terkait tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masalah internal pemegang saham. Dengan demikian, pemerintah hanya melakukan renegosiasi terhadap 107 kontrak karya pertambangan.

Rapat koordinasi tentang proses renegosiasi kontrak karya pertambangan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014