Pak Nazar memang pada saat di Mako Brimob pada hari Sabtu beliau mengundang rapat di situ. Pak Nazar sudah kondisikan di sana,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut tetap melaksanakan rapat dengan para bawahannya di Anugerah Grup meski berada di tahanan markas komando brigader mobil kepolisian (Mako Brimob) maupun rumah tahanan Cipinang.

"Pak Nazar memang pada saat di Mako Brimob pada hari Sabtu beliau mengundang rapat di situ. Pak Nazar sudah kondisikan di sana," saksi mantan marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Clara menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Rapat sama Gerhana, Minarsih, Kristina, Sukma, Baskoro. Semua yang biasa rapat," ungkap Clara. Nama-nama tersebut adalah para staf Nazaruddin yang bekerja di Anugerah Grup.

Nazar ditahan di Mako Brimob setelah ditangkap dari pelariannya di Cartagena, Kolombia pada 12 Agustus 2011, Nazar lari karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

"Rapat dari siang sampai malam," tambah Clara.

Rapat tersebut, menurut Clara membahas banyak kasus yang menjerat PT Anugerah.

"Banyak bahas kasus kalau untuk di Mako karena sudah banyak kasus kita," ungkap Clara.

Rapat itu termasuk ketika Nazar menceritakan Anas yang menyuruh ia kabur keluar negeri.

"Pernah sih beliau cerita. Beliau marah katanya Pak Anas yang suruh Nazar pergi ke Singapura," tambah Clara.

Rapat itu dilanjutkan saat Nazar dipindahkan ke rutan Cipinang pada November 2011.

"Di rutan Cipinang juga sama, setiap hari Sabtu, kalau tidak ada pemeriksaan atau razia, biasanya ruangan kepala rutan atau stafnya di lantai 2," jelas Clara.

Ruangan itu menurut Clara cukup menampung 10--15 orang peserta rapat.

"Pak Nazar waktu itu sudah membuat beberapa kali kepala rutan (Cipinang) diganti, jadi kita masuk ganti-gantian, berapa menit sekali ada yang masuk, jadi tidak rombongan, penjaga di depan sudah tahu," ungkap Clara.

Dalam perkara ini, Anas diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
(D017/Z003)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014