Koba (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung belum menerima surat edaran terkait pemberlakuan libur nasional saat pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 9 Juli 2014.

"Kami menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk kemudian diteruskan ke seluruh perusahaan yang ada di Bangka Tengah," kata Kepala Dinsosnakertrans Siti Aswati di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil inisiatif mencari dasar aturan libur di internet sebagai rujukan surat untuk disampaikan ke seluruh perusahaan di daerah itu.

"Kalau pemilu legislatif 9 April lalu, kami menerima surat edaran dari Dinsosnakertrans Provinsi Bangka Belitung dan kami hanya tinggal meneruskan ke perusahaan dengan dasar surat tersebut," jelasnya.

Namun pada Pilpres 9 Juli kata dia belum menerima surat edaran terkait pemberlakuan libur nasional padahal pihaknya menunggu surat tersebut.

"Kami sebenarnya menunggu karena harus cepat diedarkan ke sejumlah perusahaan agar meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan 9 Juli 2014," ujarnya.

Ia mengaku dasar surat edaran yang mereka buat didapatkan di internet yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No 5/Men/VI/2014 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli dan Keppres Nomor 24 Tahun 2014.

"Kami khawatir kalau tidak ada surat edaran, nantinya banyak masyarakat sebagai pekerja swasta tidak libur sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 9 Juli nanti," ujarnya.

Menurut dia, surat edaran itu sangat penting sebagai dasar pihak perusahaan untuk meliburkan pekerjanya.

Data Dinsosnakertrans Bangka Tengah menyebutkan jumlah perusahaan di daerah itu tercatat sebanyak 123 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruha mencapai 5.371 orang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014