Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mereka tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka untuk pertama kalinya tersebut.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Romi dan Masitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 karena dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar. Ats dugaan pelanggaran pasal tersebut, keduanya diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan oleh calon wali kota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Uang tersebut ditransfer ke rekening giro atas nama perusahaan milik istri Akil CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Liza Merliani Sako yang diduga istri muda Romi pada Kamis (3/7) dan Selasa (8/7), namun belum diketahui peran Liza dalam kasus tersebut.

Akil telah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus para pemberi suap kepada Akil.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014