Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa dua orang yang diduga penyandang dana penerbitan tabloid Obor Rakyat, yang menyebarkan isu terkait suku, agama, dan ras terhadap calon presiden Joko Widodo.

"Mereka adalah YN dan ZA, yakni dua orang kawan SB (Setyardi Budiono) sebagai pengusaha selaku penyandang dana," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat.

Ronny menjelaskan bahwa YN mengeluarkan dana Rp200 juta dan ZA mengeluarkan Rp250 juta untuk penerbitan tabloid tersebut.

"Tetapi untuk penyerahannya, ZA menyerahkan kepada YN. Kemudian, dana Rp450 juta itu diserahkan kepada SB," ujarnya.

Ia menjelaskan pula bahwa sampai sekarang penyidik Polri masih mencari tahu seberapa besar dana yang digunakan untuk mencetak tabloid Obor Rakyat.

"Penyidik masih menggali penggunaan dana tersebut, termasuk pencetakan tabloid sebanyak 520 ribu eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung," ungkapnya.

Menurut dia, penyidik telah menahan 23.745 eksemplar tabloid Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia sebagai barang bukti.

"PT MKS mencetak kemudian diserahkan ke PT Pos Indonesia, baru menunggu petunjuk dari SB. Setelah disita dan dikuatkan dengan keterangan, bisa jadi alat bukti," katanya.

Penyidik Polri telah menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa, sebagai tersangka dalam perkara itu.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan dan diancam dengan hukuman denda maksimal Rp100 juta.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014