Kulon Progo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengulang pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Dusun Sanggrahan, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, akibat adanya pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu supaya melakukan pemilu ulang di TPS 11.

"Kami mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu itu, pada Kamis (10/3) sore, kemudian kami tindak lanjuti rapat dengan panwaslu dan meminta surat suara ke KPU DIY. Pengiriman undangan dilakukan malam hari," kata Isnaini.

Ia mengatakan hari ini pencoblosan ulang dilakukan pada 07.00--13.00 WIB. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 305 pemilih, tapi yang hadir hingga pencoblosan ditutup sebanyak 221 pemilih.

"Pada pencoblosan ulang ini pasangan Prabowo-Hatta meraup 105 suara, Jokowi-JK 115 suara, dengan total suara sah 220," kata dia.

Anggota Panwaslu Kulon Progo Divisi Pengawasan, Yuli Sutardiyo, mengatakan pihaknya mendapat tembusan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Wates bawah ada warga bendungan atas nama Hesti Wahyuni menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Bendungan, namun yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT.

Lebih lanjut Yuli mengatakan seharusnya Hesti mencoblos di TPS 12 mencoblos di TPS 11. Kejadian itu melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, maka pencoblosan ulang pun dilakukan.

"Kami sudah melakukan investigasi terhadap Hesti Wahyuni dan yang bersangkutan mengakuinya karena sesuai dengan C6 atau undang untuk mencoblos di TPS 11. Kami juga memeriksa saksi dari KPPs dan saksi-saksi yang melihat," pungkas Yuli.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014