Manfaatnya UU itu apa? Bagi demokrasi dan aparat penegak hukum malah menjadi potensi kerugian karena dengan izin Mahkamah Kehormatan DPR yang paling lambat 30 hari itu bukti bisa hilang, padahal penegakkan hukum harus cepat,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan manfaat Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang salah satunya memuat aturan mengenai perlunya izin Mahkamah Kehormatan DPR saat penegak hukum ingin memanggil dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.

"Manfaatnya UU itu apa? Bagi demokrasi dan aparat penegak hukum malah menjadi potensi kerugian karena dengan izin Mahkamah Kehormatan DPR yang paling lambat 30 hari itu bukti bisa hilang, padahal penegakkan hukum harus cepat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pada Selasa (8/7), DPR mengesahkan UU MD3 meski diwarnai dengan aksi "walk-out" dari anggota fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan PKB.

Namun karena UU KPK bersifat "lex specialis" atau bersifat khusus sehingga penerapannya didahulukan dibanding UU yang bersifat umum, KPK tetap berjalan terus meski ada UU MD3 tersebut.

"Kami jalan terus, atas nama kewenangan dan kewajiban pemberantasan korupsi kami akan jalan terus karena kami bersifat lex specialis. Tapi kalau UU MD3 juga bersifat lex specialis sehingga ada dua lex specialis caranya bagaimana? Maka kembalikan ke asas-asas hukum yaitu kembali ke equality before the law yang berlaku secara internasional," jelas Busyro.

Arti "equality before the law" menurut Busyro adalah kesamaan kedudukan di hadapan hukum, sedangkan penerapan UU MD3 ini malah membuat pengkhususan anggota DPR yang tidak dapat diperiksa penegak hukum tanpa izin mahkamah kehormatan DPR.

"Ayat itu menabrak asas fundamental dalam hukum yaitu equality before the law mengapa hanya anggota DPR yang dikecualikan? Penyelenggara negara kan bukan anggota DPR saja. DPR mengapa menabrak azas? Legal drafting seperti apa?," tambah BUsyro.

Fraksi-fraksi yang menyetujui UU tersebut menurut Busyro malah menciptakan citra yang tidak menguntungkan bagi DPR.

"Kami khawatir ini akan menimbulkan image yang kurang menguntungkan posisi DPR saat ini dan kalau itu benar, adalah tamparan terbuka kepada capres masing-masing yang dalam pilpres itu topik utamanya adalah pemberantasan korupsi, ini adalah petir di siang hari untuk capres yang diusung," tegas Busyro.

Dalam UU MD3, pasal 245 ayat 1 UU menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam ayat 2 disebutkan bahwa persetujuan tertulis diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari.

Namun ada pengecualian pada ayat 3 yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

(D017/E001)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014